Tips

Boyolali - Sabrinatamara26 - Dua Hal Penting Yang Perlu Dilakukan Oleh Sekolah Terkait Pre Cut Off Bos 2020

Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020_ Ditahun 2020, terdapat perubahan dalam sketsa penyaluran dana BOS. Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off Boss tahun 2020, terdapat dua hal yang perlu dilakukan oleh sekolah diantaranya adalah:


  • Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020
  • Satuan Pendidikan melaksanakan perivikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data seperti:
    • Nomor Rekening BOS
    • Nama Rekening BOS
    • Nama Bank
    • Kantor Cabang bank
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
    • Kode Pos Sekolah
Terkait dengan dua hal tersebut diatas, maka perlu kiranya sekolah memberikan pelaporan penggunaan dana BOS serta updating data yang berkaitan dengan atribut rekening sekolah dilaman bos.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
A. CARA UPDATING DATA YANG BERKAITAN DENGAN ATRIBUT DATA REKENING  SEKOLAH
Adapun cara updating data yang berkaitan dengan Atribut data rekening sekolah yakni sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik sajian login sekolah

  • Langkah berikutnya yakni login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Setelah berhasil login, silahkan ceklist (v) captcha I'm not a robot kemudian klik sajian proses. 

  • Langkah selanjutnya yakni silahkan anda Pilih sajian profil sekolah
  • Lalu kemudian pilih sajian update rekening bank

  • Langkah selanjutnya yakni mengentri data entrian atribut berupa berupa Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS,Nama Bank,Kantor Cabang bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah, Kode Pos Sekolah kemudian klik sajian simpan

B. Cara Menyampaikan Laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id
Adapun cara memberikan laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud yakni sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik sajian login sekolah 
  • Langkah kedua yakni login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Langkah berikutnya yakni klik sajian lapor kemudian klik sajian tambah untuk menambahkan laporan. 
  • Selanjutnya, silahkan isi data entrian yang diharapkan pada laporan BOS. Pada entrian data Penggunaan dana perkomponen, jikalau tidak ada penggunaan pada komponen tersebut, maka boleh dikosongkan. Adapun data entrian yang terdapat pada pelaporan BOS online yakni sebagai berikut:
    • Triwulan: Pilih tahun triwulan serta pada triwulan keberapa yang akan kita isi laporannya 
    • Penerimaan Dana; silahkan masukkan jumlah dana BOS yang telah diterima. 
    • Silahkan entri data penggunaan dana perkomponen ibarat Buku teks K-13 untuk siswa, Buku teks K-13 untuk Guru, Buku teks Kurikulum 2006 untuk siswa dan guru, Pengembangan perpustakaan lainnya, acara dalam rangka penerimaan siswa baru, acara pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, acara penilaian pembelajaran, pengelolahan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran gaji serta pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran.
    • Langkah terakir yakni klik sajian proses. 
Demikanlah informasi mengenai Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020, semoga bermanfaat buat anda dan jikalau anda berminat unduh surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:





    sumber :https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel