Boyolali - Sabrinatamara26 - Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Dukungan Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Peserta Pensiun Dan Peserta Tunjangan
DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada kesempatan kali ini kami akan menawarkan info terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa:
- PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
- Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
- Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan derma hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
- Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya adalah:
- Bagi PNS, Perajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, derma keluarga, dan derma jabatan atau derma umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, derma keluarga, derma jabatan atau derma umum dan derma kinerja;
- untuk peserta pensium mencakup pensiun pokok, derma keluarga, dan atau derma pelengkap penghasilan
- Penerima derma sebesar derma sesuai peraturan perundang-undangan
- Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)
Demikanlah info mengenai PP Nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, agar bermanfaat buat semua.